jpnn.com - jpnn.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus Hutan Sekaroh ke Kejasaan Negeri (Kejari) Selong. Mereka saat ini sedang berupaya menuntaskan persoalan itu dengan memanggil sejumlah pihak. Tetapi jika memang dibutuhkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa turun menangani.
”Kami sarankan KPK masuk,” kata Plt Kepala Dinas LHK NTB Madani Mukarom seperti dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group), Rabu(1/3).
BACA JUGA: Penikmat Uang Korupsi E-KTP Harus Siap-siap!
Mukarom meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat yang diterbitkan di lahan Hutan Sekaroh, Lombok Timur. Sebab hutan seluas 2.834,38 hektare jelas merupakan tanah negara, bukan milik pribadi. ”Kita minta BPN mengakui itu tanah negara,” tegas Mukarom.
Mukarom membantah pernyataan pewakilan BPN NTB Imam Sunaryo yang mengatakan, persoalan Hutan Sekaroh saat ini disebabkan keterlambatan Dinas Kehutanan dalam penetapan kawasan hutan.
BACA JUGA: Pengacara Rajamohanan Klaim PT EKP Sangat Taat Pajak
Ia menjelaskan, kawasan Hutan Sekaroh ditunjuk sebagai kawasan hutan sejak tahun 1982, melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 756/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan. Kemudian, dibentuklah panitia tata batas kawasan hutan melalui SK Menteri Kehutanan dan SK Gubernur NTB tahun 1990.
Setelah itu, dilakukanlah pengukuran dan pemancangan batas sementara kelompok hutan Sekaroh, Register Tanah Kehutanan (RTK.15). Kemudian, dilakukan penandatanganan berita acara pengukuran dan pemancangan batas sementara oleh PTB Kabupaten Lombok Timur tahun 1992.
BACA JUGA: Bambang Dicurigai Samarkan Aset Lewat Anak dan Istri
Pada tahun 1993, kembali dilakukan pengukuran dan pemancangan batas definitif Hutan Sekaroh sesuai surat perintah kepala Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Mataram. Kemudian dilakukan pendantanganan berita acara pengukuran dan pemancangan batas definitif oleh PTB Kabupaten Lombok Timur tahun 1994. Kemudian pengesahan berita acara tata batas RTK.15 Hutan Sekaroh oleh Menteri Kehutanan tanggal 2 Agustus 2002, serta penetapan batas kawasan Hutan Sekaroh pada September 2002, seluas 2.834,38 hektare.
Menurutnya, sejak ditunjuk menjadi kawasan hutan pada tahun 1982, maka sejak saat itulah Hutan Sekaroh ditetapkan menjadi hutan lindung dan menjadi tanah negara. Sejak itu, siapapun tidak boleh menerbitkan sertifikat hak milik, mengalihkan lahan negara menjadi milik pribadi. Kalaupun ada pengesahan berita acara dan penetapan tahun 2002, tidak bisa dijadikan alasan sebab hal ini bisa belakangan dilakukan setelah penunjukkan.
Dasar hukum yang paling kuat adalah sejak penunjukkan Sekaroh sebagai kawasan hutan RTK.15. Karena di dalam Undang-Undang Nomor 41, proses pengukuhan tidak mengganggu penunjukan. Negara memerintahkan menteri untuk menunjuk kawasan hutan, kemudian baru dilakukan proses pengukuhan sebagai kawasan hutan. ”Jadi sejak ditunjuk itu langsung menjadi kawasan hutan,” katanya.
Selain itu, di dalam berita acara pengukuran dan pemancangan batas Hutan Sekaroh juga ditandatangani juga oleh BPN saat itu Direktur Agraria NTB Raka Saputra, bersama Gubernur NTB Gatot Suherman, Menteri Pertanian Sudarsono Hadi Saputra, Kadis Kehutanan NTB Sutikno Prasetyo dan pihak lainnya. Tapi dalam hal ini sudah jelas bahwa, BPN pada saat itu juga sudah mengakui batas-batas hutan Sekaroh. Artinya, sudah tidak ada persoalan dalam penetapan batas hutan. Mestinya, BPN mengikuti hal itu dan tidak menertibkan sertifikat.
Menurutnya, ada 35 sertifikat sekarang di lokasi tersebut yang diterbitkan sekita tahun 2000-an. Artinya, sertifikat tersebut terbit jauh setelah Sekaroh ditunjuk menjadi kawasan hutan lindung.(ili/r7/fri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansel Calon Hakim MK Minta Bantuan KPK
Redaktur & Reporter : Friederich