KPK Diminta Turun Tangan soal Dugaan Kasus Izin Tambang

Kamis, 14 Maret 2024 – 05:05 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta kepada KPK turun tangan menyelidiki dugaan kasus IUP dan HGU. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki dugaan kasus izin usaha pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU).

Hal itu mengingat Komisi VII DPR RI tak kunjung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

BACA JUGA: Endus Korupsi dalam Pembangunan Tol Trans-Sumatera, KPK Tetapkan Pejabat Hutama Karya Tersangka

Padahal sebelumnya Komisi VII berjanji akan segera membentuk pansus untuk membongkar dugaan kasus tersebut.

"KPK saat ini pasti sedang pulbaket walau belum ada laporan resmi. Karena ini isunya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Saya malah sarankan kalai ada bukti dugaan korupsi dalam jabatan laporkan ke penegak hukum yaitu ke KPK atau Kejakksan Agung dan Polri," tutur Sugeng seperti dikutip di Jakarta, Kamis (14/3).

BACA JUGA: DPR Diminta Segera Membentuk Pansus Izin Tambang

Menurut Sugeng, pansus izin tambang sarat dengan kepentingan politik, seperti hak angket yang juga dibentuk oleh para anggota dewan.

"Pansus, angket, interpelasi adalah proses politik. Politik sangat dinamis dan selalu sarat kepentingan pembagian kue kekuasaan yang bisa diwujudkan dengan konsesi dan kesepakatan tertentu," ucapnya.

Sugeng pun menegaskan Komisi VII harus bersikap tegas merespon hal tersebut.

Menurut dia, dengan adanya pansus diharapkan dapat membongkar kasus tersebut. Sehingga tidak hilang begitu saja tanpa dilakukannya penyelidikan dari DPR.

"Ini berbeda dengam aksi hukum. Kalau ada bukti laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) untuk diselidiki sebagai dugaan tindak pidana," terangnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan KPK mulai menelaah informasi mengenai dugaan korupsi Menteri Bahlil di sektor perizinan tambang nikel.

Menurut dia, saat ini laporan tersebut sedang dipelajari Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

“Kami perintahkan ke Dumas supaya melakukan telaahan untuk klarifikasi,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/3).

Alex mengatakan pihaknya belum berencana memanggil Bahlil untuk meminta klarifikasi, apalagi informasi awal mengenai kasus ini bersumber dari laporan Majalah Tempo.

Menurut dia, KPK sedang menggali informasi dari berbagai sumber terkait kasus tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Investasi.

"Misalnya, bagaimana proses pengawasan bisnis nikel, pengawasan pencabutan izin tambang nikel, dan sebagainya," pungkas Alex.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
izin tambang   Tambang   KPK   Nikel   DPR  

Terpopuler