KPK Diminta Usut Kasus Bansos Sumut

Senin, 22 April 2013 – 23:12 WIB
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 dilaporkan ke KPK. Pelaporan dilakukan karena kasus yang sebenarnya sudah memasuki persidangan dan ditangani oleh Kejaksaan itu dianggap tidak memuaskan. Lantaran hanya menjerat pegawai bawah dan belum menyentuh decision maker.
         
Laporan tersebut disampaikan oleh Hamdani Harahap, kuasa hukum Bangun Oloan Harahap yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Didampingi Direktur Eksekutif Indonesian Constitutional Watch (Icon) Razman Arif Nasution mereka meminta agar KPK mengambil alih kasus itu. ’’Beberapa bukti juga sudah kami sampaikan,’’ ujarnya.
         
Lebih lanjut Hamdani menjelaskan, kasus yang menjerat kliennya dinilai janggal. Versinya, delapan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menerima bantuan sosial itu telah menyalagunakan dana bansos. Dia menuding penyalagunaan itu muncul setelah para LSM melakukan pertemuan dengan pihak DPRD.

Delapan lembaga penerima dana bansos itu adalah LSM Teknologi Kerakyatan Sumut, LPEM-SU, Forum Peduli Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sumut, Forum Pengembangan Ekonomo Sumut, Lembaga Pengkajian Ekonomi Kerakyatan Sumut, Gerakan Pemerhati Peduli Pemberdayaan Pertanian Sumut, Gerakan Pembangunan Ekonomi Sumut dan Gerakan Pembangunan Ekonomi Masyarakat Pesisir Sumut.

Dalam perjalanannya, kasus tersebut telah memasuki sidang perdana pada awal 2013. Menurut Hamdani, total ada 12 tersangka yang terseret. Anehnya, mereka yang dijerat hanya kalangan pegawai biasa. ’’Kenapa hanya mereka? decision maker atau pembuat keputusan kenapa tidak ikut kena?,’’ tanya Hamdani.

Apalagi, versi kuasa hukum, kerugian dari dana bansos Pemprov Sumut di tahun anggaran 2009 – 2012 menembus angka Rp 1,2 triliun. Meski tidak memberikan rincian kenapa muncul angka sebesar itu, dia memastikan ada success fee ditiap turunnya dana bansos.

Sementara itu, Razman Arif memberi petunjuk siapa saja yang diduga ikut bermain dalam dana bansos itu. Dia pun lantas menuding petinggi di lingkungan Pemprov Sumut, dan dua pimpinan di DPRD Sumut. Dia juga berani menyebut jika para pejabat itu telah melakukan abuse of power.

’’Polisi dan kejaksaan kami tantang untuk menjalankan tugasnya dengan benar. Tetap tajam ke atas, bukan hanya ke bawah. Jika tidak bisa, KPK harus masuk,’’ tegasnya. Dia yakin, jika Kejaksaan dan Polisi mau mencari siapa dalang dari kasus itu, petinggi pengambil keputusan bakal ikut kena.

Sekedar informasi, Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana kasus Bansos pada awal Januari. Saat itu, pengadilan menhgadirkan menghadirkan Ummi Kalsum selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD Belanja Bantuan Hibah dan Sosial pada Biro Perekonomian Setda Pemprov Sumut dan Bangun Oloan Harahap selaku Kabiro Perekonomian pada Setda Pemprov Sumut.

Penuntut umum, ketika membaca dakwaan menyebut jika para terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan negara. Terdakwa Bangun Oloan Harahap disebutkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyetujui dan menandatangani kwitansi pembayaran penyaluran dana bansos. Padahal, penuntut menyebut jika para penerima tidak memenuhi persyaratan. (dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Elektabilitas Naik, DIA Optimistis Diusung Demokrat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler