KPK Diminta Usut Kasus Korupsi Wali Kota Cantik Ini

Senin, 14 September 2015 – 18:54 WIB
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan ‎rumah sakit pada RSUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya, ada dugaan bahwa Wali Kota Airin Rachmi Diany terlibat dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kota Tangerang Selatan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/9). Menurut mereka, wali kota berparas cantik itu ikut menerima THR dari Dinkes Tangsel sebesar Rp 50 juta.

BACA JUGA: Gara-gara Kiswah, SDA Tuding KPK Nistakan Agama

"Kami mendesak KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Kota Tangsel. Kami menuntut KPK menjerat Walikota Airin dan diancam pidana melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU 31 tahun 1999 juncto 20 tahun 2001," kata koordinator aksi lewat pengeras suara

Selain itu, mereka juga mendesak KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi alkes penunjang Puskesmas di Dinas Kesehatan kota yang merugikan negara sebesar Rp 1.202.769.333.‎ Airin pun diduga masuk dalam pusaran kasus ini.

BACA JUGA: Lebih Efektif, Olly Dondokambey Mulai Aktif Menyapa Rakyat di Media Sosial

Dalam aksi ini para pengunjuk rasa membawa sejumlah atribut demo, seperti bendera, poster, dan spanduk. Aksi ini berjalan tertib dan mendapat pengamanan dari petugas kepolisian.‎

Sebelumnya, ‎KPK sudah berjanji akan menindaklanjuti disebutnya nama Airin dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alkes ‎rumah sakit pada RSUD Kota Tangerang Selatan‎. Namun,  komisi antirausah itu masih menuggu sampai proses persidangan selesai.

BACA JUGA: Ketua NU Sebut Makin Panjang Jenggot, Orang Semakin Goblok?

"Kita akan tindak lanjutnya, tapi tunggu putusannya dulu‎. Tunggu putusan pengadilan," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/9) lalu. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksepsi Suryadharma Ali Dinilai Naif, Ini Penjelasan Jaksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler