jpnn.com - JAKARTA - Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Rokan Hulu (Formarohu) Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (14/5).
Mereka meminta KPK menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau.
BACA JUGA: Naskah Soal Terbakar, UAS SD Tetap Sesuai Jadwal
Koordinator Formarohu Jakarta, Fat Haryanto Lisda menyatakan, KPU Riau disuap oleh Bupati Rokan Hulu Achmad pada bulan Februari 2014 saat KPU Riau melakukan seleksi untuk anggota KPU Rokan Hulu.
BACA JUGA: Seruduk Balita, Pengemudi Alphard Ngaku Konsumsi Obat Kolesterol
Achmad memberikan uang sebesar Rp 40 juta saat tim seleksi KPU Riau Ilham dan Hamid melakukan seleksi calon anggota KPUD Rohul dari sepuluh orang menjadi lima orang calon anggota.
Fat mengungkapkan, KPU Riau sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Ia meminta KPK segera merespon laporan tersebut. Hal ini sebagai bukti bahwa KPK menghargai semangat pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: Ini Dugaan Penyebab Alphard Nyelonong ke Lobi Bandara
"KPK harus segera menindaklanjuti laporan gratifikasi dari KPU Riau," kata Fat saat berorasi di depan KPK, Jakarta, Rabu (14/5).
Selain itu, Fat menambahkan, Formarohu juga meminta agar KPK segera memeriksa Achmad dan menetapkannya sebagai tersangka pelaku penyuapan.
"Apabila KPK tidak mengindahkan laporan KPU Riau tersebut maka sama saja KPK tidak mendukung semangat pemberantasan korupsi yang dicontohkan KPU Riau," ujar Fat.
Sebelumnya,Komisioner KPU Provinsi Riau Ilham M. Yasir dan satu komisioner KPU Riau lainnya telah menerima pemberian dalam bentuk map dari oknum salah satu kepala daerah di Riau yang ternyata berupa uang. Ada dua kemasan map yang masing-masing berisi uang Rp 20 juta.
Menurut Ilham, pemberi meminta agar dirinya dan rekannya yang merupakan komisioner KPU Provinsi Riau itu memenuhi permintaan pemberi yaitu meluluskan lima orang calon komisioner di kabupaten yang dipimpin Achmad itu.
Sementara salah satu komisioner KPU Rokan Hulu juga menerima pemberian Rp 100 juta untuk dibagi-bagikan kepada komisioner lainnya di KPU Rokan Hulu. Pemberi adalah salah satu pemimpin partai politik yang meminta kepada KPU Rokan Hulu untuk membiarkan adanya penggelembungan suara di tingkatan penyelenggara pemilu legislatif 2014 lalu. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alphard Nyelonong ke Lobi Bandara, Seret Balita Hingga Tewas
Redaktur : Tim Redaksi