jpnn.com, MEDAN - Pengamat hukum Julheri Sinaga SH menilai, KPK masih diskriminatif dalam menangani kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujonugroho itu.
Menurutnya, dari 100 anggota DPRD Sumut yang terindikasi menerima suap, masih ada beberapa yang belum ditetapkan tersangka lantaran mengambalikan uang suap.
BACA JUGA: KPK Jemput Paksa Ketua Fraksi Golkar Sumut
“Masih diskriminatif. Kenapa saya bilang seperti itu? Karena masih ada anggota dewan yang jelas-jelas menerima dan telah mengembalikan uang suap ke KPK, tak jelas juntrungannya sampai sekarang,” ungkapnya.
Julheri menjelaskan, di dalam undang-undang korupsi ditegaskan, penyelesaian aspek perdata tidak menghapus aspek pidana.
BACA JUGA: Sinergi dengan KPK, Mentan Amran Sikat Koruptor dan Mafia
“Artinya, jika uang yang diduga korupsi itu dikembalikan, tidak serta merta menghapuskan pidananya. Proses hukumnya harus berlanjut. Malah semakin enak, semakin gampang dibuktikan karna sudah dikembalikannya uang. Karena KPK itu bukan lembaga simpan pinjam, atau pun bank perkreditan,” katanya.
Artinya kata dia, perbuatan melawan hukum itu nyata-nyata dilakukan. “Kalau meringankan hukuman mungkin bisa saja. Karena dia sudah beritikad baik untuk mengembalikan. Kalau semua orang bisa seperti itu, nanti semua orang akan melakukan korupsi. Dikembalikan, selesai,” ujarnya.
BACA JUGA: Saksi Ungkap Zumi Zola Terima USD 30 Ribu untuk Sangu ke AS
Untuk itu, pengacara yang khas dengan rambut kuncirnya ini mengimbau kepada KPK untuk lebih serius dalam menangani kasus perkara suap yang melibatkan anggota DPRD Sumut.
“KPK itu kan dibentuk untuk menangani perkara-perkara yang mandek di kepolisian dan kejaksaan. Lah kalau KPK ikut-ikutan mandek mau kemana lagi. Karna jelas di dalam aturan main juga, perkara korupsi adalah perkara skala prioritas. Harus diutamakan dibanding perkara lain,” katanya.
Julheri juga mengimbau kepada 16 anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan sampai hari ini belum ditahan, agar bersikap kooperatif.
“Karena proses ini melalui tahapan, tidak ujuk-ujuk menyerahkan diri. Kecuali dipanggil tidak dating, itu lain cerita,” pungkasnya. (ris/man)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Internal KPK Bergolak, Agus Rahardjo Cs Digugat Anak Buah
Redaktur & Reporter : Budi