Internal KPK Bergolak, Agus Rahardjo Cs Digugat Anak Buah

Minggu, 23 September 2018 – 14:41 WIB
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengalami gejolak internal. Wadah Pegawai (WP) KPK menggugat keputusan Agus Rahardjo selaku ketua di lembaga antirasuah itu ke pengadilan tata usaha negara.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo melayangkan gugatan ke PTUN pada Rabu lalu (19/9). Objek gugatannya adalah Keputusan Pimpinan KPK No 1426/2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK.

BACA JUGA: Klarifikasi TGB soal Aliran Uang ke Rekening Pribadinya

Selain itu, ada pula tiga pejabat KPK yang menggugat keputusan pimpinan. Yakni Sujanarko, Dian Novianthi dan Hotman Tambunan.

Ketiganya mempersoalkan dua keputusan pimpinan KPK. Yakni Keputusan Pimpinan KPK No 1445/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi pada KPK, serta Keputusan Pimpinan KPK No 1448/2018 tertanggal 24 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada KPK.

BACA JUGA: Panitera Pengganti PN Medan Kembali Diperiksa KPK

Yudi mengatakan, gugatan itu merupakan imbas perombakan struktural KPK beberapa waktu lalu. Menurut dia, keputusan pimpinan itu dapat membuat proses mutasi di KPK menjadi bias.

"Sehingga orientasi kerja pegawai hanya akan menyenangkan atasan, bukan sesuai dengan kompetensi dan independensinya," ujarnya, Sabtu (22/9).

BACA JUGA: Wadir Tipidum Bareskrim Jadi Pengganti Aris Budiman di KPK

Upaya menggugat pimpinan KPK merupakan kali pertama dilakukan pegawai. Menurut Yudi, gugatan adalah jalan satu-satunya untuk mengoreksi keputusan pimpinan KPK.

"Kami telah berkirim surat elektronik dan melakukan audiensi dengan pimpinan. Tapi mengalami jalan buntu," imbuh salah seorang penyidik kasus PLTU Riau 1 itu.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menghargai upaya pegawai mengajukan gugatan ke PTUN. Dia pun pasrah bila memang keputusan yang dibuat dinyatakan salah oleh PTUN.

"Kalau memang pimpinan bersalah, saya pikir ya wajar bila membuat kesalahan, tapi yang pasti kami terima," tuturnya.(tyo/c10/ttg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Tersangka Suap DPRD Sumut


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler