jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Kusnadi, Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (24/3). Penundaan ini terjadi karena KPK tidak hadir dengan alasan sedang menghadiri sidang praperadilan dalam kasus lain.
Majelis hakim Samuel Ginting memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (8/4). KPK sendiri mengajukan permohonan penundaan hingga Senin (14/5), tetapi hakim menolak permintaan tersebut.
BACA JUGA: Pesan Hasto kepada Kader PDIP: Tetap Tenang & Dukung Bu Mega
Penasihat hukum Kusnadi, Johannes O. Tobing, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran KPK. Menurutnya, alasan yang diberikan KPK tidak beralasan.
“Kami kecewa karena alasan apa pun, permintaan penundaan selama tiga minggu sangat tidak masuk akal,” ujar Johannes di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (24/3).
BACA JUGA: Pasbata Minta Deddy Sitorus Buktikan Tudingan Jokowi Kirim Utusan ke PDIP
Johannes menegaskan, kasus ini telah berlangsung selama satu tahun dan bukanlah perkara baru. “KPK seolah tidak menghormati surat undangan pengadilan. Mereka selalu beralasan sibuk,” tambahnya.
Ia menduga, ketidakhadiran KPK sengaja dilakukan untuk mengulur waktu dan menghambat proses keadilan bagi Kusnadi. “Ketika KPK punya kepentingan, sidang digelar cepat. Tetapi saat ada pihak yang dirugikan, mereka selalu menunda,” tegas Johannes.
BACA JUGA: Legislator PDIP: Ungkap Terang Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung
Johannes juga meminta KPK untuk menghormati lembaga peradilan. “KPK sebagai lembaga besar seharusnya tunduk pada proses hukum dan menghormati undangan pengadilan,” imbuhnya.
Hakim Samuel Ginting akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Selasa (8/4) pukul 10.00 WIB. “Sidang ditunda hingga 8 April 2025 dengan memanggil termohon, yaitu KPK, untuk kedua dan terakhir kalinya,” kata Samuel. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kabar Hubungan PDIP-Jokowi Menghangat, Puan: Sudahi Hal yang Buat Kita Terpecah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga