JPNN.com

Pesan Hasto kepada Kader PDIP: Tetap Tenang & Dukung Bu Mega

Jumat, 21 Maret 2025 – 15:15 WIB
Pesan Hasto kepada Kader PDIP: Tetap Tenang & Dukung Bu Mega - JPNN.com
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memasuki ruang persidangan untuk membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria).

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan pesan kepada kader PDIP.

Hasto meminta para kader tetap tenang, dan bersemangat dalam mendukung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atau Bu Mega

BACA JUGA: Pasbata Minta Deddy Sitorus Buktikan Tudingan Jokowi Kirim Utusan ke PDIP

Hasto menyampaikan pesan itu di sela-sela sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (21/3).

"Tetap tenang, terus bersemangat, dan berikan dukungan serta loyalitas tertinggi kepada Ketua Umum kita, Ibu Megawati Soekarnoputri, dalam mengabdi kepada bangsa dan negara serta menjalankan tugas-tugas internasionalnya," pesan Hasto. 

BACA JUGA: Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum

Dia turut menjagak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus memperjuangkan keadilan sebagai cita-cita bersama.

Menurut Hasto, keadilan merupakan prinsip yang sangat hakiki dan melekat pada nilai-nilai kebangsaan, berketuhanan, dan demokrasi.

BACA JUGA: Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis

Dengan demikian apabila praktik keadilan diabaikan, kata Hasto, sama saja dengan membunuh masa depan Indonesia sebagai bangsa.

Hasto mengingatkan bahwa perjuangan para pahlawan bangsa tidak hanya untuk meraih kemerdekaan, tetapi juga menegakkan keadilan.

“Mengapa para pahlawan kita berjuang? Karena mereka ingin mendapatkan keadilan. Keadilan adalah cita-cita yang harus kita perjuangkan bersama," ungkapnya. 

Dia berharap perjuangannya dalam menegakkan keadilan di kasus yang menjeratmya akan menginspirasi seluruh anak bangsa untuk terus memperjuangkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan di Indonesia.

Adapun pernyataan Hasto tersebut mendapat respons positif dari para pendukung dan simpatisan PDI Perjuangan.

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat yang hadir menyaksikan persidangan mengatakan banyak pihak yang mengapresiasi semangat Hasto untuk terus memperjuangkan keadilan meskipun berada dalam tekanan hukum.

“Pak Hasto adalah sosok yang pantang menyerah. Dia terus memperjuangkan keadilan meskipun dalam keadaan sulit," tutur Djarot saat ditemui di sela persidangan.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Hasto   PDIP   Megawati   Bu Mega   sidang hasto  

Terpopuler