jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muchammad Romahurmuziy bukan melulu soal dugaan suap jual beli jabatan. Praktik dagang pengaruh juga disorot.
Bagaimana tidak? Pria yang biasa dipanggil Romi itu bisa ikut menata dan mengatur kursi pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Padahal dia bukan orang Kemenag. Di DPR pun, dia berada dalam komisi yang tidak bersinggungan dengan Kemenag.
BACA JUGA: Harga Kursi Kakanwil Jatim Rp 250 Juta, Romahurmuziy Cengengesan
Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad turut mempertanyakan hal itu. Menurut dia, lelang jabatan terbuka seharusnya bisa menutup celah kecurangan dalam pengisian jabatan di instansi pemerintah.
Kasus yang melibatkan Romi menunjukkan bahwa sistem tersebut masih bisa diintervensi dari luar. ”Menyedihkan, lelang terbuka hanya formalitas,” ungkap dia kepada Jawa Pos, Minggu (17/3).
BACA JUGA: Nongol di Lokasi Debat Cawapres, Habiburokhman Tanyakan Keberadaan Romi
Suparji sepakat jika perdagangan pengaruh diatur dalam pasal khusus. ”Demi kepastian hukum, pasal tersebut seharusnya dirumuskan dalam suatu undang-undang,” terang dia.
(Baca Juga: Romahurmuziy Cengengesan)
BACA JUGA: Tiba di Lokasi Debat Cawapres, Pria Ini Mencari Romahurmuziy
Ada banyak dimensi terkait dengan perdagangan pengaruh. Untuk itu, perlu kepastian hukum agar tidak menjadi multitafsir. Dalam kasus dugaan korupsi pengisian jabatan di Kemenag, Romi dijerat dengan pasal suap. Suparji mengakui, pasal suap memang cukup tepat dipakai oleh KPK. Namun, karena Romi merupakan orang yang berada di luar struktur Kemenag, dia seharusnya tidak bisa mengatur jabatan.
Faktanya, KPK menduga Romi turut serta mengatur pengisian jabatan di instansi tersebut. ”Pada satu sisi ada bukti tentang pemanfaatan pengaruh tersebut dan sisi lain tidak ada korelasi langsung dengan jabatan Romy dengan mutasi,” jelasnya.
Karena itu, aturan khusus soal perdagangan pengaruh dinilai penting dibuat. Bila perlu masuk dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat menjelaskan duduk perkara kasus yang juga melibatkan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gersik Muhammad Muafaq Wirahadi, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif juga sempat menyinggung soal perdagangan pengaruh. Dia menyampaikan, seharusnya hal itu diatur dalam undang-undang. ”Penting untuk dimasukkan,” ungkap pria yang biasa disapa Laode itu.
Menurut pejabat kelahiran 1965 itu, perdagangan pengaruh sudah ada dalam United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC. ”UU kita belum sepenuhnya mengikuti UNCAC. Karena belum mengatur perdagangan pengaruh,” jelas dia. Lantaran Indonesia termasuk yang sudah meratifikasi UNCAC, lanjut Laode, pemerintah bersama DPR perlu menyesuaikan diri dengan UNCAC.
Apalagi, praktik perdagangan pengaruh kian marak terjadi di dalam negeri. Dalam beberapa kasus yang sudah ditangani oleh KPK, khususnya yang melibatkan orang-orang politik, kerap terjadi perdagangan pengaruh. ”Makanya dalam (wacana) revisi undang-undang tipikor, didorong oleh KPK soal perdagangan pengaruh,” ungkap Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar.
Dalam kasus yang menyeret Romi, sambung Erwin, perdagangan pengaruh tampak sekali. ”Dia memperdagangkan pengaruh,” imbuhnya.
Romi bukan orang Kemenag. Karena itu, dia meyakini ada kekuatan yang dipakai Romi untuk turut mengatur pejabat di kementerian tersebut. Apabila melihat hal itu, dia yakin ada orang Kemenag lain yang terlibat. ”Jadi, ada segi tiga di sana,” tambah dia.
Selain Romi sebagai pihak yang diduga menerima suap, kemudian Haris dan Muafaq yang diduga memberi suap, lanjut Erwin, pasti ada pihak internal Kemenag yang memuluskan perbuatan curang itu. ”Orang yang menyalahgunakan kekuasaan,” imbuhnya.
Untuk itu, dalam penanganan kasus tersebut, Erwin mendorong lembaga antirasuah mengejar semua pihak yang terlibat. (syn/oni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Agama Berharap KPK Segera Buka Segel Ruang Kerjanya
Redaktur : Tim Redaksi