jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap ruang kerjanya yang disegel KPK bisa segera dibuka dan difungsikan kembali. Lukman juga meminta proses penyegelan ruang kerja Sekjen Kemenag dan Biro Kepegawaian dituntaskan secepat mungkin.
’’Mudah-mudahan besok (hari ini) atau Senin sudah bisa dilakukan tindak lanjut penyegelan,’’ katanya di kantor Kemenag Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3) malam.
BACA JUGA: Ini Bukti-Bukti KPK Tak Jebak Romi
Lukman tak membantah, penyegelan ruang kerja mengganggu ritme pekerjaan di Kemenag.
(Baca Juga: Jelang Azan Magrib, Ruang Kerja Menteri Agama Disegel KPK)
BACA JUGA: Jadi Plt Ketum PPP, Suharso Punya Harapan untuk Romi
Dia kemudian menjawab pertanyaan tentang proses seleksi jabatan kepala Kantor Kanwil Kemenag Jatim. Sebab KPK menyebutkan dari kandidat tiga besar yang disodorkan ke Lukman, tidak ada nama Haris. Tetapi akhirnya Haris terpilih menjadi kepala Kanwil Kemenag Jatim. Sehingga memunculkan dugaan bahwa Romi memiliki pengaruh kuat di lingkungan Kemenag.
’’Ini pertanyaan sudah materi hukum. Intinya tentu harus ditanyakan ke pihak KPK terkait keterangan yang disampaikan,’’ jelasnya.
BACA JUGA: Mohon Maaf, Mas Romi Resmi Mundur dari Ketum Partai Kakbah
Pada prinsipnya Lukman mengatakan mereka melakukan proses pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan regulasi dan undang-undang yang berlaku. Dia mengatakan pada saatnya nanti akan memberikan keterangan yang lebih detail.
Politisi PPP itu kemudian menjelaskan terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT). Dia dan jajaran Kemenag pasti merasakan keprihatinan, kekecewaan, kesedihan, dan kemarahan. Perasaan tersebut semakin dirasa hebat oleh jajaran Kemenag, karena seharusnya menjalankan roda pemerintahan dengan kinerja yang mencerminkan nilai-nilai agama.
Termasuk nilai bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lukman menyadari betul bahwa masyarakat kecewa dan marah atas kejadian ini. ’’Untuk itu Kementerian Agama menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat,’’ tuturnya.
Lukman melanjutkan bahwa Kemenag berkesimpulan kasus yang dialami oleh Romi, Haris, dan Muafaq serta tiga orang lainnya adalah peristiwa hukum yang bersifat personal. Sehingga merupakan kesalahan yang harus menjadi tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan.
Lantas terkait pejabat Kemenag yang terlibat kasus ini, Lukman memberikan keputusan tegas. ’’Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam peristiwa OTT oleh KPK Dan tidak memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun,’’ jelasnya.
Kepada seluruh pegawai di Kemenag pusat maupun daerah, Lukman berharap kasus ini menjadi pelajaran penting. "Saya juga menginstruksikan supaya menjalin kerja sama dengan aparat KPK untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. Kemudian melakukan evaluasi terhadap sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kemenag," pungkasnya. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanda Yakin Jokowi Tak Akan Selamatkan Romahurmuziy
Redaktur : Tim Redaksi