KPK Ditantang Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Solo

Sabtu, 28 Juni 2014 – 14:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wahyu Nugroho (49), warga Solo dan Tim Advokasi Anti Kebohongan Surakarta (Tangkis) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (27/6) kemarin.

Kedatangannya untuk mengantarkan saksi terkait dugaan korupsi duplikasi dan manipulasi data Program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.

BACA JUGA: Banyak Didukung Tokoh, Keterpilihan Prabowo Terdongkrak

Ketua Tim Tangkis Agus Setiawan saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (28/6), mengatakan saksi yang dihadirkan itu untuk memperkuat laporan kliennya yang sudah disampaikan kepada KPK sejak 30 Agustus 2010 lalu.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan tindaklanjut laporan tersebut dari lembaga antirasuah ini. "Belum ada pemberitahuan secara jelas dari KPK, sejak (melapor) 30 Agustus 2010," kata Agus.

BACA JUGA: Didepak ke Komisi VI, Ruhut Cuek

Setelah mengantarkan saksi dan bukti, mereka meminta KPK menindaklanjuti itu. Karena, kata dia, saksi itu semakin memperkuat laporan mereka.

Mereka berjanji akan kembali mengantarkan saksi-saksi lainnya bila KPK memerlukan, untuk melengkapi laporan yang dibutuhkan. "Kami akan mengajukan lagi saksi. Kami punya 10 saksi," ujarnya.

BACA JUGA: Jokowi Ingin Impor Beras dan Bawang Dihentikan

Seperti diketahui,  pada 30 Agustus 2010, mereka datang ke KPK untuk melaporkan dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan Wali Kota Solo saat itu, Joko Widodo yang kini menjadi calon presiden. Mereka pun mengaku memberikan berkas yang berkaitan dengan dugaan tersebut.

Selain Walikota Solo, timnya juga melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Solo.

"Kami akan menyerahkan berkas dugaan korupsi oleh Wali Kota Solo  baik secara langsung maupun tidak langsung beserta jajarannya," kata Ketua Tim Ali Usman di kantor KPK, Jakarta.

Ali Usman menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilakukan petinggi Solo adalah pada anggaran Belanja Hibah kepada Satuan Pendidikan/Sekolah Negeri dan Swasta (BPMKS) tahun 2010.

Pembiayaan tersebut semula dianggarkan dalam APBD Perubahan sebesar Rp 35 miliar yang sebagian dananya sebesar Rp 23 miliar diperuntukkan BPMKS 110 ribu siswa.

Namun pada tahun 2011 data siswa penerima BPMKS dari APBD-P tahun 2010 setelah dilakukan verifikasi hanya tercatat untuk 65 ribu siswa dengan anggaran Rp 10 miliar. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Juara di Pileg, Untungkan PDIP Dalam Pilpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler