KPK Ditantang Usut Pencaplokan Tanah di Semarang

Rabu, 15 April 2015 – 08:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang untuk menindaklanjuti laporan tentang dugaan pencaplokan tanah ratusan hektar dikawasan Ngaliyan, Semarang.

Pasalnya, dugaan "perampokan" lahan kawasan Industri itu disinyalir melibatkan pejabat kantor Wilayah BPN Jawa Tengah dan Kantor Pertanahan BPN Kota Semarang.

BACA JUGA: Mediasi Golkar Gagal, Proses Hukum Dilanjutkan

Sang pelapor, Andar M Situmorang menyebut Soedibejo alias Kho Ing Pujiok serta Akie selaku Komisaris dan Dirut PT Industri Permata Usahatama (IPU) sebagai mafia tanah dalang perampokan. Menurutnya, mereka berdua berkolusi dengan pejabat-pejabat BPN untuk merampok tanah warga.

"Banyak tanah masyarakat dirampok-rampokin. Untuk kepentingan industri dan perdagangan," tegas Andar di Jakarta, Selasa (14/4).

BACA JUGA: KPU Buka Peluang Pilkada Tidak Serentak

Kongkalikong itu semakin mengemuka lantaran perusahaan tersebut berhasil melakukan ekspansi seluas 600 hektar. Padahal Pemerintah Kota Semarang hanya memberi ijin pengelolaan untuk area seluas 300 hektar. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor:593.8/1285 tanggal 31 Maret 1995.

Andar menyebut modus yang digunakan para pelaku adalah dengan  memalsukan buku-buku atau daftar-daftar pertanahan di wilayah Jawa Tengah. Utamanya terkait pemeriksaan administasi, sehingga mereka bisa memanipulasi, mencabut, dan membatalkan hak milik tanah dalam sertifikat.

BACA JUGA: Beli Kerupuk untuk Dibawa ke Istana

"Untuk memperkaya diri dan groupnya maka tanah masyarakat di ampok atau dibeli denga harga murah. Harga suka-suka bisa miliki dua gunung, Bukit Candi dan Bukit Ngaliyan," beber Andar.

Andar sendiri merupakan salah seorang korban yang diserobot haknya. Tanah seluas 5390 m2 atas namanya tiba-tiba dibatalkan sertifikatnya dengan penerbitan SK.550.2/609/2135/93 oleh Kakanwil BPN Provinsi Jateng. Setelahnya, tanah tersebut dijual kepada PT IPU.

"Itu baru saya yang dirampok, saya saja yang lawyer dirampok, bagaimana yang lain. Masih banyak rakyat lain yang dirampok. Ini ada kerugian negara, tanah negara 200 hektar ditelan bulat-bulat," cetus Andar yang mengklaim sebagai pemilik lahan itu sejak tahun 1990.

Andar telah melaporkan hal ini ke KPK, Senin (13/4) lalu. Menurutnya, jika KPK bisa menindaklanjuti laporannya, maka artinya lembaga antirasuah itu sudah benar-benar bangkit dari keterpurukan akibat kisruh dengan Polri beberapa waktu lalu.

Apalagi, lanjutnya, dia menduga dalam perkara ini ada banyak aparat penegak hukum yang terlibat. "Katanya mereka (para pelaku) berteman semua di sana, dengan Jamintel saja berteman mereka. Kalau KPK tidak bisa ungkap ini, bubarkan saja. Saya mau lihat apa KPK masih bertaring atau tidak," tandas advokat ini. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Busana Gibran dan Selvi Pancarkan Keanggunan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler