KPK Dituding Asal Sita Aset

Selasa, 17 September 2013 – 13:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011, Budi Susanto menyampaikan protes atas penyitaan beberapa aset miliknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Protes ini disampaikan Budi dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan tim penasehat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, (17/9).

Menurut Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi itu, KPK secara sewenang-wenang menyita aset yang tidak terkait kasus Simulator SIM.

BACA JUGA: KPK Periksa Tiga Karyawan Kernel Oil

"Kami menyesalkan KPK dengan arogan dan sepihak telah menyita beberapa aset milik terdakwa. Padahal, aset yang disita itu diperoleh terdakwa jauh sebelum kasus ini terjadi," kata salah satu penasehat hukum Budi, Junimart Girsang.

Menurut Junimart, beberapa harta Budi yang ikut disita KPK adalah murni dari hasil bisnis ekspor-impor, pembuatan kaleng cat, tutup botol, suku cadang, mesin pencetak dan bahan baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dia lantas meminta kepada majelis hakim supaya mengabulkan permohonan pencabutan penyitaan beberapa aset yang tidak ada sangkutannya dengan perkara.

BACA JUGA: Rekam Jejak Calon Dubes dari Bekas TNI-Polri Dipertanyakan

"Penyitaan oleh KPK ini tidak tepat karena harta diperoleh jauh sebelum kontrak proyek. Penyitaan ini tidak berdasar, dan tidak ada dasar hukum sehingga kami minta dikembalikan," tandas Junimart.(flo/jpnn)

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Simulator Salahkan Pidato SBY

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan Dul Mulai Digarap Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler