jpnn.com - JAKARTA - Tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali dan para pendukungnya menuding petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Pomdam Jaya, Guntur melakukan penistaan agama. Mereka menghembuskan kabar bahwa bekas ketua umum PPP yang kini jadi penghuni Rutan Guntur itu dihalang-halangi saat hendak salat.
Kabar itu sampai membuat lima pimpinan KPK merasa perlu menggelar konferensi pers khusus. Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dengan tegas membantah kabar miring itu.
BACA JUGA: Desak DPR Ganjal Sutiyoso sebagai Calon KaBIN
"Saya harus menjelaskan karena ini sensitif, karena terkait hak melaksanakan salat untuk yang beragama Islam," kata Ruki yang berbicara didampingi empat pimpinan KPK lainnya.
Mantan polisi itu mengakui bahwa pelaksanaan ibadah di dalam rumah tahanan memang tidak sebebas di luar. Sebab, ada batasan waktu dan tempat bagi tahanan yang hendak melaksanakan ibadah seusai kepercayaan masing-masing.
BACA JUGA: Inafis dan Puslabfor Sisir TKP Pembunuhan Ang untuk Buru Jejak Pelaku
Meski begitu, Ruki meastikan hak beribadah para tahanan tetap terpenuhi. Menurutnya, petugas di rutan tidak pernah menghentikan kegiatan ibadah tahanan.
"Tidak ada unsur penistaan agama Islam. Petugas jaga juga tidak pernah mengusir atau menghentikan paksa. Petugas selalu mengatakan dengan sopan bahwa melaksanakan salat sudah selesai," paparnya.
BACA JUGA: Tok.. Tok.. Tok.. Dana Aspirasi Resmi Jadi Peraturan DPR
Lebih lanjut dia mengatakan, Rutan Guntur dikelola secara profesional oleh personel dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM yang diperbantukan ke KPK. Karenanya, kualitas mereka tidak perlu diragukan lagi.
"Saya beberapa kali ketemu tahanan yang salat Jumat berjamaah, beberapa ada yang kenal. Sampai kemarin salat tidak ada masalah," pungkas Ruki.
Untuk diketahui, kabar tentang pelarangan salat ini pertama kali disampaikan oleh Ketua Umum PPP versi Munas Jakarta, Djan Faridz. Menurutnya, Suryadharma tidak diberi izin untuk melaksanakan salat di musala Rutan Guntur.
Ketika mendapat kesempatan ke musala, lanjut Djan, koleganya itu justru dilarang berlama-lama membaca doa. Karena itu, Djan mewakili Suryadharma kemarin (22/6) melayangkan surat protes resmi ke KPK.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Pendaftaran Capim KPK Diperpanjang
Redaktur : Tim Redaksi