"Kami sudah menolak Ketua APPSI sebagai saksi ahli untuk kliennya kami," ujar Amat, saat mengunjungi kliennya di Rutan KPK, Senin (17/9).
Amat mengaku bahwa KPK sempat mengajukan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi meringankan bagi Amran. Namun kliennya lebih memilih Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Isran Noor yang juga Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur jadi saksi meringankan bagi Amran.
"Mungkin ada agenda lain KPK untuk pemanggilan itu karena kami menolak jika (Syahrul Limpo) dijadikan saksi meringankan," tambahnya.
Pemeriksaan Gubernur Sulsel itu memang menimbulkan berbagai spekulasi, karena Ketua DPD Golkar Sulsel itu diperiksa sebagai saksi untuk kasus penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu yang notabene berada di Sulawesi Tengah.
Informasi yang berkembang, pemanggilan mantan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan itu diduga akan dimanfaatkan KPK menelusuri kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp38 miliar di Pemprov Sulsel yang sudah dilaporkan ke lembaga pimpinan Abraham Samad.
Sebelumnya Jubir KPK Johan Budi mengatakan, Gubernur Sulawesi Selatan, H Syahrul Yasin Limpo dan Prof. DR Muladi dari perwakilan The Habibie Center, dipanggil sebagai saksi meringankan untuk Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu yang jadi tersangka kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di daerah itu.
Namun keduanya menolak untuk memenuhi panggilan penyidik. "Pemeriksaan Syahrul Limpo dan Muladi adalah sebagai saksi meringankan atas permintaan tersangka Bupati Buol. Namun kedua nya tidak bersedia hadir dan sudah disampaikan kepada penyidik," kata Johan.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teroris Ambon Masuk Jaringan Makasar
Redaktur : Tim Redaksi