"Sebaiknya memang disampaikan pada KPK. Sehingga KPK bisa telaah lebih jauh apakah valid atau tidak," ujar Johan saat jumpa pers di KPK, Rabu (31/10).
Dahlan pernah menyebutkan bahwa salah seorang oknum anggota DPR RI meminta jatah 10 persen pada perusahaan BUMN kecil yang mengurus petani tambak. Padahal perusahaan itu sedang membutuhkan bantuan dana dari APBN. Bahkan jatah itu, bukan hanya untuk satu orang oknum DPR, melainkan beberapa orang.
"Kalau hanya statement seperti itu, KPK tidak bisa melakukan penelusuran. Harus ada informasi lengkap. Kalau Pak Dahlan ke KPK kita sangat terbuka, sehingga tidak terjadi polemik," pungkas Johan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut PLN Bicara Soal Polemik Inefesiensi Rp37 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi