jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penelusuran aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini diduga memiliki aset lebih dari 100 item.
"Dari hasil aset tracing, kami menduga aset yang dimiliki Wawan di atas 100 item," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (24/1).
BACA JUGA: Pengamat Anggap Presidential Threshold Tidak Berguna Lagi
Johan mengatakan, Wawan memiliki aset berupa tanah, bangunan dan benda bergerak. Aset itu, kata dia, berada di sejumlah provinsi. "Di antaranya ada di Bali, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten," ucapnya.
Kendati demikian, Johan mengaku belum mengetahui nilai aset Wawan. Selain itu, KPK belum melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu.
BACA JUGA: Pengumuman CPNS dari Honorer K2 Molor Lagi
"Sampai kemarin saya cek belum ada penyitaan, karena tim aset tracing masih melakukan penelusuran lebih lanjut," tandasnya.
Berdasarkan informasi, KPK sudah menemukan aset sejumlah aset milik Wawan. Di Bandung, penyidik sudah menemukan rumah kos yang dimiliki Wawan. Di Bali, penyidik pada akhir Oktober 2013 lalu, sudah memastikan kepemilikan aset berupa dua hektar tanah di Subak Semujan, Jalan Bisma, Ubud.
BACA JUGA: Pasek Minta Elit Demokrat Tidak Panik
Sementara di Serang, ada aset Wawa berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBG (gas). Adapun di Jakarta, ada apartemen, karaoke bar dan tanah.
Tak hanya itu, Wawan diketahui juga memiliki kapal pesiar, yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi di bawah tahun 2010. Selain kapal, ada juga mobil-mobil mewah dan membagikan mobil untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kasus ini, dia diduga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Wawan juga dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang. Wawan disangka Pasal 3 dan 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) serta UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Penerapan UU tahun 2003 ini untuk mengusut aset Wawan yang diperoleh sebelum tahun 2010. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding Syarief Ngebet jadi Ketum Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi