KPK Duga Kantor BPN Ini Bisa Kondisikan Sertifikat Tanah, Asal Dapat Uang, Terlalu

Kamis, 27 Oktober 2022 – 11:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kanwil BPN Provinsi Riau bisa mengondisikan pengajuan dan pengurusan sertifikat tanah berupa hak guna usaha (HGU) dengan syarat menerima sejumlah uang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kanwil BPN Provinsi Riau bisa mengondisikan pengajuan dan pengurusan sertifikat tanah berupa hak guna usaha (HGU) dengan syarat menerima sejumlah uang.

Hal itu didalami KPK dengan memeriksa mantan Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir dan Erie Suwondo selaku aparatur sipil negara (ASN), Rabu (26/10).

BACA JUGA: Tanah RRI di Depok Terancam Diserobot, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Keduanya diperiksa menjadi saksi atas penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengajuan dan pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau yang diduga dapat dikondisikan, agar segera disetujui dengan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (27/10(.

BACA JUGA: Hari Santri, Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Yayasan Keluarga Gus Dur

KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Penyidikan itu dilakukan untuk menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

BACA JUGA: Korban Tanah Bergerak di Tulungagung Ramai-Ramai Mengungsi

KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan kasus itu telah cukup.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kanwil BPN Provinsi Riau di Kota Pekanbaru, Senin (10/10).

Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus.

Andi Putra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Sedangkan tersangka pemberi ialah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.

Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama lima tahun dan tujuh bulan ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, JPU KPK menyatakan upaya hukum banding. Adapun alasan banding di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Sementara itu, Sudarso divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Hadi Merespons Dugaan Mafia Tanah di Kotabaru, Siap-Siap!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   BPN   tanah   HGU   sertifikat tanah   Mafia Tanah  

Terpopuler