jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Indikasi penerapan pasal pencucian uang kepada Atut dan Wawan menguat setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) antara penyidik dengan pimpinan KPK.
BACA JUGA: Demokrat Yakin, Penahanan Anas Tak Pengaruhi Pileg
"Putusan ekspose disetujui (penerapan pasal TPPU) karena ada indikasi yang kuat terjadi dugaan pelanggaran TPPU yang sangat sistematis," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat, Sabtu (11/1).
Bambang tidak menjelaskan kapan ekspose itu dilakukan. Namun, ia menyatakan, belum dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan pencucian uang Atut dan Wawan. "Ekspose internal penyidikan bukan untuk sprindik," ucapnya.
BACA JUGA: Kubu Anas Bantah Berupaya Tarik Simpati
Bambang menyatakan, lembaganya saat ini sudah melacak harta Atut dan Wawan yang diduga kuat merupakan hasil pencucian uang. "Sedang menelusuri," pungkasnya.
Seperti diketahui, Atut dan Wawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
BACA JUGA: Sutan Doakan Anas Tetap Dapatkan Kesuksesan
Selain itu, Atut dan Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Ogah Tanggapi Soal Ibas
Redaktur : Tim Redaksi