KPK Duga Sejumlah Instansi di Pemkab Bandung Barat Terima Gratifikasi

Kamis, 08 Juli 2021 – 13:25 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pejabat instansi di Pemkab Kabupaten Bandung Barat menerima gratifikasi.

Uang gratifikasi itu lantas diduga diberikan ke Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

BACA JUGA: Sindikat Penipu Ini Profesional, Duit Rp 3,9 Miliar Didapat dengan Cara Mudah, Jangan Dicontoh

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan pihaknya menelusuri itu dari lima saksi pada Rabu (7/7) kemarin.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat 2020.

BACA JUGA: MH: Saya Khilaf, karena Hawa Nafsu yang Tidak Tertahankan

Lima saksi itu ialah Sri Dustirawati (Kepala Dinas Sosial), Aah Wastiah (PNS), Lukmanul Hakim (PNS), Syamsul Efendi, (Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB), Wewen Surwenda (Kabid Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah KBB).

"Para saksi hadir dan tim Penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh tersangka AUM (Aa Umbar) dari beberapa instansi di Pemkab Bandung Barat," kata Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (8/7).

Ipi juga menyebutkan tiga orang saksi yang mangkir tanpa memberikan konfirmasi. Mereka ialah Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Ristiyana, ibu rumah tangga Seftriani Mustofa, dan pedagang Tugihadi.

"KPK tetap mengimbau untuk kooperatif hadir dan tim penyidik segera melakukan penjadwalan ulang," ucap Ipi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati non-aktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya Andri Wibawa (AW) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Tak hanya anak dan ayah tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp 5,7 miliar dari korupsi tersebut.

Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat.

Sedangkan Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp 2 miliar. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler