JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad dengan enam tahun penjara. Terhitung mulai malam ini, Mochtar menjadi penghuni di LP Sukamiskin Bandung.
"Tim penjemput Mochtar sudah sampai Bandung. Sedang dalam proses registrasi di LP Sukamiskin, sesuai dengan proses putusan eksekusi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Rabu (21/3) malam
Menurut Johan, Mochtar dibawa dari Bali ke Jakarta dengan pesawat komersil. "Kita dapet penerbangan jam 15.00, pake penerbangan komersial," ucapnya.
Dipaparkannya, Mochtar dikawal oleh jaksa dari KPK dan petugas dari kepolisian. "Tim KPK ada empat, dua jaksa dan dua pengawal tahanan. Kita dibantu aparat kepolisian di sana (Bali)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mochtar yang dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diekskusi akhirnya ditangkap di Bali. Politisi PDI Perjuangan itu dibekuk petugas KPK pukul 11.00 tadi di kawasan Seminyak.
Seperti diketahui, Mochtar yang didakwa korupsi oleh KPK ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tak terima dengan pengadilan tingkat pertama, JPU KPK pun mengajukan kasasi.
Majelis kasasi MA akhirnya memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, menghukum politisi PDI Perjuangan itu dengan penjara selama enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta. Selain itu, majelis juga memerintahkan Mochtar membayar kerugian negara sebesar Rp 639 juta.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mochtar Masih di Bali, KPK Rahasiakan LP untuk Eksekusi
Redaktur : Tim Redaksi