KPK Endus Aliran Uang dan Pemberian Mobil Hasil Suap Nurhadi kepada Mahendra Dito

Senin, 06 Februari 2023 – 18:49 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pemberian uang dan mobil dari eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kepada wiraswasta Mahendra Dito S alias Dito Mahendra.

KPK pun memeriksa kekasih Maudy Ayunda untuk mendalami hal tersebut pada Senin (6/2).

BACA JUGA: Keluar dari Gedung KPK, Dito Mahendra Bungkam

"Mahendra Dito S, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Tersangka Nhd (Nurhadi) yang diduga dari pengurusan perkara di MA," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali menerangkan KPK sedang mendalami upaya pencucian uang yang dilakukan Nurhadi kepada sejumlah pihak, salah satunya Dito Mahendra.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Sekda Papua

"Satu di antaranya kepemilikan kendaraan mobil, tetapi ini salah satu yang bisa kami sampaikan. keterangan selanjutnya ada di berita acara pemeriksaan yang nantinya akan dibuka di persidangan," jelas dia.

Menurut Ali, penyidik sedang mendalami apakah Dito Mahendra merupakan pihak yang bekerja sama dengan Nurhadi dalam pencucian uang itu.

BACA JUGA: Dito Mahendra Akhirnya Hadiri Pemeriksaan KPK Setelah 3 Kali Mangkir

Mengenai dugaan jumlah uang yang diserahkan Nurhadi kepada Mahendra, Ali masih merahasiakannya.

"Kami belum bisa sebutkan di sini berapa dugaan uang aliran yang diduga ketahui oleh Dito dalam kasus Nurhadi," kata Ali.

Ali juga menyampaikan bisa saja KPK ke depannya melakukan tindakan hukum kepada Dito, seperti melakukan penyitaan hasil rasuah.

"Penyitaan bisa dilakukan dalam penyidikan," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengurusan perkara di MA.

KPK juga tengah mendalami dugaan pencucian uang oleh Nurhadi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kejar Aset Lukas Enembe yang Bernilai Ekonomis


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler