KPK Fasilitasi DKPP Periksa Wahyu Setiawan

Rabu, 15 Januari 2020 – 12:27 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang terjerat OTT KPK. Foto : Antara/Muhammad Adimaja/pras

jpnn.com, JAKARTA - KPK memfasilitasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu (15/1). KPK mengizinkan DKPP memeriksa Wahyu di kantor lembaga antirasuah itu.

"Untuk kegiatan DKPP, tadi sudah datang ke KPK untuk koordinasi, prinsipnya kpk memberikan izin giat dimaksud, akan memfasilitasi tempat di KPK," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anies Baswedan Digoyang lagi hingga Hadiah Manis Sri Mulyani untuk Gaji PPPK

Meski demikian, Fikri enggan menjabarkan secara rinci mengenai proses pemeriksaan etik Wahyu. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah DKPP.

"Ruangan dan tempatnya, mohon konfirmasi langsung ke DKPP," kata Fikri.

BACA JUGA: Kasus Wahyu Setiawan Menampar Lembaga Penyelenggara Pemilu

Sementara itu, Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan pihaknya memproses aduan Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin.

Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan Calon Legislatif (Caleg) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan.

BACA JUGA: KPU Tunggu Nama Pengganti Wahyu Setiawan dari Presiden Jokowi

Pengaduan yang dilakukan oleh para pengadu ini diterima oleh DKPP setelah Wahyu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1).

Dalam pokok aduannya, para pengadu menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut.

Dia juga menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, juga pihak terkait.

Adapun pihak terkait yang telah diundang adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sidang pemeriksaan akan digelar pada Rabu, pukul 14.00 WIB, sementara tempat pelaksanaan sidang masih menunggu konfirmasi dari KPK,” kata Bernad. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler