KPU Tunggu Nama Pengganti Wahyu Setiawan dari Presiden Jokowi

Selasa, 14 Januari 2020 – 14:01 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Viryan Aziz berharap proses pengisian jabatan Komisioner KPU yang menggantikan Wahyu Setiawan bisa berlangsung cepat.

Wahyu sudah mengajukan surat pengajuan mundur sehingga posisinya saat ini kosong. Viryan pun melontarkan pantun atas harapannya tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk Honorer yang Lolos PPPK Hingga Anies Baswedan Digugat

"Kami berharap, ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus," kata Viryan berpantun ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).

Viryan menjelaskan, urusan penunjukkan pejabat baru di Komisioner KPU merupakan kewenangan Presiden RI. KPU hanya bertugas memberitahukan Presiden RI ketika terdapat seorang komisioner yang mundur.

BACA JUGA: Anggota Komisi II Desak KPU Ganti Wahyu Setiawan

Dari kasus mundurnya Wahyu, kata Viryan, KPU telah bersurat ke Presiden RI pada Senin (13/1). KPU siap jika Presiden RI meminta penjelasan atas mundurnya Wahyu sebagai komisioner.

"Kami siap apabila diminta penjelasan terkait dengan hal tersebut. Kami sangat siap dan kami menunggu. Namun, secara formil kami sudah menyampaikan surat," tutur dia.

BACA JUGA: Harun Masiku Sudah di Singapura Sebelum Wahyu Setiawan Ditangkap KPK

Lebih lanjut, kata dia, Presiden RI tidak perlu membentuk tim seleksi untuk mencari Komisioner KPU. Mengacu aturan, pejabat pengganti ialah sosok yang menempati peringkat kedelapan dalam seleksi calon Komisioner KPU di DPR pada 2017.

Dalam seleksi calon Komisioner KPU pada 2017, eks Ketua KPUD Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menempati posisi kedelapan.

Tujuh sosok yang memperoleh suara tertinggi yakni Pramono Ubaid Tanthowi dengan 55 suara. Disusul kemudian Wahyu Setiawan yang juga mendapatkan 55 suara.

Berturut-turut setelah itu ditempati oleh Ilham Saputra (54), Hasyim Asy'ari (54), Viryan Aziz (52), Evi Novida Ginting Manik (48), Arief Budiman (30).

"Langsung proses. PAW (Penggantian Antarwaktu) anggota KPU tidak lagi dibentuk tim seleksi atau mekanisme seleksi lainnya. Namun, otomatis peringkat selanjutnya nomor 8 yaitu Pak Dewa yang akan menggantikan Pak Wahyu," timpal dia.

Sebagai informasi, Wahyu Setiawan resmi menyatajan mundur sebagai Komisioner KPU pada 10 Januari 2019. Wahyu mundur setelah terseret kasus dugaan suap untuk menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPR 2019-2024 terpilih di Dapil I Sumatra Selatan. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler