KPK Finalisasi Berkas Penyidikan Bunda Shita

Selasa, 19 Desember 2017 – 07:02 WIB
Siti Mashita ditahan KPK. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK hampir menyelesaikan poses pemberkasan kasus Wali Kota Tegal (nonaktif) Siti Mashita Soeparno alias Bunda Shita.

Saat ini kasus suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tersebut masuk tahap finalisasi berkas penyidikan.

BACA JUGA: Hasto: Bukan Zamannya Lagi Mengancam Saksi

’’Nanti kalau sudah pelimpahan, akan kami sampaikan lebih lanjut,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemarin (18/12).

Penegasan KPK tersebut meluruskan pernyataan Siti yang menyebut penyidikan kasusnya sudah selesai. ’’Masih di penyidikan karena ada beberapa hal yang perlu difinalisasi,’’ tegas Febri.

BACA JUGA: Nyawa Setnov dalam Posisi Bahaya, Ini Sebabnya

Dia belum bisa menjelaskan secara teknis apa saja hal yang difinalisasi itu. Sebab, kasus masih di tahap penyidikan.

’’Jadi, baru difinalisasi. Nanti setelah kami memutuskan untuk pelimpahan tahap kedua, yakni pelimpahan tersangka dan berkas atau barang bukti (akan disampaikan, Red),’’ terang mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

BACA JUGA: Anak Buah Mulai Nyanyi, Zumi Zola Respons Begini

Sementara itu, Siti kemarin sempat berpamitan kepada awak media. Dia juga berterima kasih kepada wartawan. ’’Terima kasih ya teman-teman media, saya izin pamit sekalian, mohon doanya,’’ kata politikus Partai Golkar tersebut.

Siti juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Amir Mirza, politikus Partai Nasdem yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap untuk pembiayaan pilkada Kota Tegal itu.

’’Amir Mirza menyerahkan sejumlah uang kepada saya, itu tidak benar,’’ ujar perempuan berjilbab tersebut.

Sejauh ini, penanganan kasus dugaan korupsi Kota Tegal memang memasuki tahap akhir. Bahkan, proses terhadap pihak pemberi suap, yakni Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriyadi, sudah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sebelumnya, Siti ditangkap KPK terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.

Selain Siti, pengusaha bernama Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi ditetapkan sebagai tersangka.

Amir merupakan orang kepercayaan Siti. Posisi itu membuatnya cukup disegani di Tegal.

KPK menyita uang Rp 200 juta dari rumah Amir yang juga dijadikan rumah pemenangan bagi Siti sebagai calon wali kota pada Pikada Tegal 2018.

Menurut KPK, uang tersebut merupakan bagian dari uang Rp 300 juta dari U yang merupakan kepala bagian keuangan RSUD Kardinah.

Sementara itu, sisa Rp 100 juta tersebut ditransfer ke dua rekening Amir masing-masing Rp 50 juta. Sejak Januari hingga Agustus 2017, menurut KPK, keduanya menerima Rp 5,1 miliar.

Diduga, pemberian uang terkait dengan pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal serta fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal TA 2017. (dna/tyo/JPG/c5/agm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Amien Rais Dukung Ide Fahri Hamzah soal Pembubaran KPK


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler