KPK Garap 2 Anggota DPRD DKI

Selasa, 28 Juni 2016 – 12:42 WIB
KPK. Foto: Jawa Pos.Com

jpnn.com - JAKARTA - Dua anggota DPRD DKI Jakarta Syarifuddin dan Subandi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/6).

Kedua legislator Kebon Sirih ini akan bersaksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Sanusi dalam suap raperda reklamasi Teluk Jakarta.

BACA JUGA: 4 Polda di Jawa Dapat 200 Motor Trail

"Diperiksa untuk tersangka MSN dalam kasus raperda reklamasi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (28/6).

Selain Syarifudin dan Subandi, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Imenba Contractor Boy Ishak. Boy diperiksa sebagai saksi untuk Sanusi.

BACA JUGA: Anak Bos Aguan Diperiksa Lagi

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro sebagai tersangka. (boy/jpnn)

BACA JUGA: 6 Langkah Untuk Atasi Krisis Vaksin

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Mirna Akui Pengacara Jessica Hebat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler