KPK Garap 8 Saksi Kasus Suap PON

Dari Sesmenpora Hingga Supir Kahar Muzakir

Rabu, 04 Juli 2012 – 13:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (4/7), memeriksa sebanyak 8 orang saksi dalam penyidikan kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2010 tentang venue menambak PON XVIII Riau. Para saksi itu antara lain, Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Yuli Mumpuni, dua orang staf ahli anggota DPR RI yakni Wihaji, dan Badruttaman. Kemudian Asisten dan supir anggota DPR RI dari fraksi Golkar Kahar Muzakir, Doni Akbar dan Hendra.

Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan tersangka mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dan supirnya bernama Herry. Ada dua saksi lain yang tidak disebutkan identitasnya, yakni Tri Hartanta dan Marsetyo.

"Hari ini ada delapan saksi, termasuk Sesmenpora yang dijadwal ulang karena tidak hadir pemeriksaan sebelumnya," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Seperti diketahui KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi DPP Partai Golkar sebagai saksi kasus suap PON Riau. Seperti Bendahara Umum Golkar yang duduk di DPR RI, Setya Novanto dan kader Golkar lainnya di DPR, Kahar Muzakir.

Kemarin penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Wakil Ketua Umum DPP Golkar, Agung Laksono yang menjabat Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Sayangnya dia mangkir dari panggilan KPK.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Minta Bupati dan Wabup Bonbol Akur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler