jpnn.com - JAKARTA - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yusman Haryanto, ajudan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun.
Yusman akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Simak Pesan GNPF-MUI Untuk NonMuslim dan Tionghoa
"Dia akan diperiksa untuk tersangka SU," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantor KPK, Jumat (18/11).
Yusman sebelumnya sudah pernah di periksa KPK. Bahkan, dia pernah bersaksi di persidangan perkara yang menjerat bekas Ketua MK Akil Mochtar.
BACA JUGA: Habib Rizieq: 2 Desember Bukan Sekadar Aksi Damai tapi....
Bupati Samsu disangka menyuap Akil Rp 1 miliar terkait pemulusan pemenangannya dalam sidang sengketa Pilkada Buton di MK.
Akil merupakan ketua panel hakim yang menyidangkan perkara Pilkada Buton. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Catat! Sikap GNPF-MUI Hanya Satu Ini Saja
BACA ARTIKEL LAINNYA... SAH! Demo Bela Islam Kembali Turun Aksi 2 Desember
Redaktur : Tim Redaksi