Catat! Sikap GNPF-MUI Hanya Satu Ini Saja

Jumat, 18 November 2016 – 11:38 WIB
Sikap Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) terkait kasus Ahok. Foto Fatra/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyampaikan sikap resmi menyikapi perkembangan terkini kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama alias Ahok.

Dalam sikap yang dibacakan Panglima Lapangan GNPF-MUI Munarman, hanya ada satu permintaan, yaitu tahan Ahok.

BACA JUGA: SAH! Demo Bela Islam Kembali Turun Aksi 2 Desember

"Karena Saudara Ahok sudah menjadi tersangka, maka kami minta agar dia segera ditahan," kata Munarman di AQL Center, Jumat (18/11), didampingi Ketua GNPF-MUI Ustad Bachtiar Nasir, pembinanya Habib Rizieq dan sejumlah pimpinan ormas Islam.

Setidaknya ada enam alasan yang menjadi dasar tuntutan GNPF-MUI agar Ahok segera ditahan. Salah satunya Pasal yang dilanggar Ahok, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

BACA JUGA: KPK Garap Saksi Korupsi Wali Kota Madiun

Berikut enam alasannya secara lengkap:

1. Sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP.

BACA JUGA: KPK Didesak Usut Kasus Korupsi di Buton

2. Berpotensi melarikan diri walau sudah dicekal Mabes Polri.

3. Berpotensi hilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita Polri, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenangnya.

4. Berpotensi mengulangi perbuatan sesuai dengan sikap arogannya selama ini yang suka mencaci dan menghina ulama dan umat Islam, seperti pernyataannya pada hari yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka, Rabu 16 November 2016 di ABC News, yang menyatakan bahwa peserta Aksi Bela Islam 411 dibayar per orang Rp 500 ribu.

5. Pelanggaran terhadap hukum telah membuat heboh nasional dan internaisonal yang berdampak luas, serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka maupun meninggal dunia, bahkan berpotensi pecah belah bangsa dan Negara Indonesia.

6. Selama ini semua tersangka yang terkait Pasal 156a KUHP langsung ditahan, seperti kasus Arswendo, Lia Amuniddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq dan sebagainya.

Sehingga dengan tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan tersangka terkait Pasal 1564 KUHP adalah ketidakadilan dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

"Maka, karena Ahok tidak ditahan, GNPF-MUI akan gelar aksi Bela Islam III pada tanggal 2 Desember 2016 dengan judul aksi damai dan doa untuk negeri," pungkas Munarman.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyusunan SOP di Instansi Pemerintah Memprihatinkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler