KPK Garap Akil Mochtar

Senin, 31 Oktober 2016 – 10:54 WIB
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Senin (31/10). 

Pria kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat itu akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2011 di MK. 

BACA JUGA: Bebaskan Dahlan Iskan

Kasus ini menjerat Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Samsu diduga menyuap Akil Rp 1 miliar untuk memengaruhi hasil sidang sengketa Pilkada Buton. 

"Akil Mochtar diperiksa untuk tersangka SUS," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (31/10).

BACA JUGA: Korpri Bakal Sabet Rekor MURI dengan Couple Run

Akil saat ini menjadi penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah divonis bersalah dalam berbagai perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang terkait sengketa pilkada di MK. Mantan anggota DPR itu divonis seumur hidup. 

Dalam perkembangan perkaranya, KPK kemudian menetapkan Samsu sebagai tersangka. Samsu diduga telah memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar. Saat bersaksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Samsu sendiri mengakui soal pemberian uang itu.

BACA JUGA: Banjir Terjang Kabupaten Bandung, 691 Jiwa Mengungsi

Selain Akil, KPK juga memanggil advokat Arbab Paproeka, pegawai MK Ina Zuchriyah, Panitera Pengganti Definitif pada MK Saiful Anwar dan wiraswasta La Rusuli. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS," kata Yuyuk. 

Sementara Arbab diduga merupakan penghubung suap Akil ke Samsu. "Pada Juli 2012 Samsu Umar Abdul Samiun dihubungi Arbab Paproeka yang menyampaikan permintaan terdakwa (Akil) agar Samsu Umar Abdul Samiun menyediakan uang Rp 6 miliar terkait permohonan kebertatan hasil pemungutan suara ulang Pilkada Buton," ucap Jaksa KPK Olivia Sembiring membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Arbab juga memberitahu rekening atas nama CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebuah Rumah Untuk Pak SBY, tak Lebih dari Rp 20 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler