KPK Garap Anggota DPR dan Pegawai Dutasari

Jumat, 13 Juni 2014 – 11:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR Rully Chairul Azwar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang, Jumat (13/6).

Rully diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

BACA JUGA: Obor Rakyat Harus Dipidanakan

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (13/6).

Rully sudah memenuhi panggilan KPK. Namun demikian, ia tidak berkomentar banyak soal pemeriksaannya. "Terkait Hambalang," ujarnya.

BACA JUGA: Dua Minggu, BPOM Razia 6.222 Produk tak Memenuhi Ketentuan

Selain Rully, KPK juga memeriksa anggota DPR dari fraksi Demokrat Prof dr H Mahyuddin dan karyawan PT Dutasari Citralaras Muin Uspar. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ucap Priharsa.

Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ulama Cipasung Doakan Jokowi

Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Disarankan Tampil Gaul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler