JAKARTA - Pemeriksaan saksi untuk tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum terus digencarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selasa (5/3) ini, pemeriksaan saksi mengarah kepada proses transaksi jual beli Toyota Harrier yang diduga jadi gratifikasi untuk bekas Anggota DPR dan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Kali ini komisi antirasuah itu memanggil Direktur PT Duta Motor Hadi Wijaya dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anas. Pantauan JPNN, Hadi Wijaya tiba di markas Abraham Samad Cs sekitar pukul 10.30. Mengenakan kemeja abu-abu lengan panjang, Hadi langsung memasuki loby KPK.
Namun ia sempat meladeni pertanyaan wartawan. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk Anas. "Iya soal Anas," katanya.
Namun Hadi membantah anggapan bahwa dirinya pernah bertemu dengan bekas Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu. "Tidak, tidak pernah," kata bos dealer mobil di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, itu.
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan bahwa lembaga antikorupsi itu memeriksa Hadi untuk menyidik Anas. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," katanya, Selasa (5/3).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (boy/jpnn)
Kali ini komisi antirasuah itu memanggil Direktur PT Duta Motor Hadi Wijaya dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anas. Pantauan JPNN, Hadi Wijaya tiba di markas Abraham Samad Cs sekitar pukul 10.30. Mengenakan kemeja abu-abu lengan panjang, Hadi langsung memasuki loby KPK.
Namun ia sempat meladeni pertanyaan wartawan. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk Anas. "Iya soal Anas," katanya.
Namun Hadi membantah anggapan bahwa dirinya pernah bertemu dengan bekas Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu. "Tidak, tidak pernah," kata bos dealer mobil di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, itu.
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan bahwa lembaga antikorupsi itu memeriksa Hadi untuk menyidik Anas. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," katanya, Selasa (5/3).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri: Densus Bubar, Siapa Hadapi Teroris?
Redaktur : Tim Redaksi