KPK Garap Bos Perusahaan Kontraktor e-KTP Lagi

Kamis, 17 November 2016 – 11:22 WIB
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus dugaan penyelewengan proyek  kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 2011-2012.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Anang akan diperiksa sebagai saksi bagi mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang menjadi tersangka dalam kasus itu. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Yuyuk, Kamis (17/11).

BACA JUGA: Waspada!!! Ahok Hanya Sasaran Antara, Merebut Istana Jadi Tujuan Utama

Anang diduga mengetahui banyak terkait kasus e-KTP. Terlebih, PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan pemenang tender proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu.

KPK sudah menetapkan  Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka kasus e-KTP.

BACA JUGA: Wuiihhh.. Jamu Senilai Rp 8,3 Miliar Dimusnahkan

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus e-KTP. "Kemungkinannya ada. Seperti yang saya bilang di banyak kesempatan, kalau  kerugian negara Rp 2,3 triliun kan boleh dipastikan yang bertanggung jawab lebih dari dua," ujarnya, Rabu (16/11) di Jakarta. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ahok jadi Tersangka, Begini Kata Luna Maya dan Edric Tjandra

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arief Yahya: Ayo Singsingkan Lengan Bajumu Untuk Negara!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler