JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dosen Universitas Indonesia Rabu (19/6), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. Saksi-sakti itu akan diperiksa untuk tersangka Wakil Rektor bidang SDM Keuangan dan Administrasi UI, Tafsir Nurchamid.
Mereka antara lain, Dosen Fakultas Kedokteran Gigi UI Harun Asjiq Gunawan, Dosen UI Luki Wijayanti, Dosen Teknik UI Emirhadi Suganda. Selain itu, seorang karyawan UI Baroto Setyono, juga digarap KPK.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (19/6).
Tafsir Nurchamid ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
Ia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tafsir diduga menggelembungkan harga atau mark up pada proyek yang bernilai Rp 21 miliar tersebut.
"Kita belum berhenti sampai titik ini saja," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi. (boy/jpnn)
Mereka antara lain, Dosen Fakultas Kedokteran Gigi UI Harun Asjiq Gunawan, Dosen UI Luki Wijayanti, Dosen Teknik UI Emirhadi Suganda. Selain itu, seorang karyawan UI Baroto Setyono, juga digarap KPK.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (19/6).
Tafsir Nurchamid ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
Ia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tafsir diduga menggelembungkan harga atau mark up pada proyek yang bernilai Rp 21 miliar tersebut.
"Kita belum berhenti sampai titik ini saja," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama DCS Yang Dirilis KPU Kini Telah Dilengkapi CV
Redaktur : Tim Redaksi