JAKARTA - Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR RI yang telah dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 14 Juni lalu, kini telah dilengkapi profil riwayat hidup (curriculum vitae) para calon anggota legislatif secara lengkap.
Mulai dari nama, nama partai politik pengusung, tempat tanggal lahir, status perkawinan, alamat tempat tinggal, riwayat pendidikan, kursus atau diklat yang pernah diikuti, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, riwayat perjuangan dan tanda penghargaan yang pernah diterima.
"Profil para caleg tersebut secara detail dapat diakses melalui situs website KPU www.kpu.go.id. Ini sebagai bentuk komitmen KPU dalam memberikan akses informasi kepada publik," ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (19/6).
Dengan keterbukaan ini, Ferry berharap masyarakat dapat membaca, mencermati dan meneliti data para caleg tersebut. Untuk selanjutnya memberikan masukan dan tanggapan dengan menyertakan identitas diri yang jelas dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Masyarakat dapat menyampaikannya secara langsung ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat, melalui faximili di nomor (021)-3145914 atau melalui e-mail: tanggapan.dcs@kpu.go.id," ujarnya.
Sementara tanggapan untuk calon anggota DPRD Provinsi dapat disampaikan ke KPU Provinsi. Begitu juga untuk calon anggota DPRD Kabupaten/kota, dapat disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing.
Menurut Ferry, langkah untuk meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat dilakukan sebagaimana penjelasan pasal 62 ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Namun hanya berkaitan dengan persyaratan administrasi calon.
Hal tersebut kemudian dilengkapi dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, dimana diatur 16 persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon.
“Salah satu contoh misalnya syarat pendidikan mininimal sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), ternyata masyarakat mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak pernah bersekolah sesuai dengan data yang dia sampaikan dalam biodatanya. Karena menyangkut persyaratan administrasi. Ini yang akan kita klarifikasi ke partai,” katanya.
Menurut Ferry, partai pengusung caleg dimaksud yang nantinya meminta kepastian dari instansi terkait, keabsahan dokumen yang dipersoalkan masyarakat.
Dan saat menyampaikan klarifikasi ke KPU, partai diminta melampirkan keterangan dari instansi terkait yang menerangkan keabsahan dokumen caleg tersebut.
"Nanti jika dalam hal klarifikasi menyatakan calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat, KPU memberitahu dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti. KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti yang diajukan oleh partai," katanya.
Jika partai tidak mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan, urutan nama dalam daftar calon sementara diubah oleh KPU sesuai urutan berikutnya.
"KPU memberi ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS dari tanggal 14 sampai 27 Juni 2013. Masukan dan tanggapan masyarakat akan diklarifikasi kepada partai politik asalnya. Partai diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dari tanggal 5 sampai 18 Juli 2013," katanya.(gir/jpnn)
Mulai dari nama, nama partai politik pengusung, tempat tanggal lahir, status perkawinan, alamat tempat tinggal, riwayat pendidikan, kursus atau diklat yang pernah diikuti, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, riwayat perjuangan dan tanda penghargaan yang pernah diterima.
"Profil para caleg tersebut secara detail dapat diakses melalui situs website KPU www.kpu.go.id. Ini sebagai bentuk komitmen KPU dalam memberikan akses informasi kepada publik," ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (19/6).
Dengan keterbukaan ini, Ferry berharap masyarakat dapat membaca, mencermati dan meneliti data para caleg tersebut. Untuk selanjutnya memberikan masukan dan tanggapan dengan menyertakan identitas diri yang jelas dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Masyarakat dapat menyampaikannya secara langsung ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat, melalui faximili di nomor (021)-3145914 atau melalui e-mail: tanggapan.dcs@kpu.go.id," ujarnya.
Sementara tanggapan untuk calon anggota DPRD Provinsi dapat disampaikan ke KPU Provinsi. Begitu juga untuk calon anggota DPRD Kabupaten/kota, dapat disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing.
Menurut Ferry, langkah untuk meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat dilakukan sebagaimana penjelasan pasal 62 ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Namun hanya berkaitan dengan persyaratan administrasi calon.
Hal tersebut kemudian dilengkapi dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, dimana diatur 16 persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon.
“Salah satu contoh misalnya syarat pendidikan mininimal sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), ternyata masyarakat mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak pernah bersekolah sesuai dengan data yang dia sampaikan dalam biodatanya. Karena menyangkut persyaratan administrasi. Ini yang akan kita klarifikasi ke partai,” katanya.
Menurut Ferry, partai pengusung caleg dimaksud yang nantinya meminta kepastian dari instansi terkait, keabsahan dokumen yang dipersoalkan masyarakat.
Dan saat menyampaikan klarifikasi ke KPU, partai diminta melampirkan keterangan dari instansi terkait yang menerangkan keabsahan dokumen caleg tersebut.
"Nanti jika dalam hal klarifikasi menyatakan calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat, KPU memberitahu dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti. KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti yang diajukan oleh partai," katanya.
Jika partai tidak mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan, urutan nama dalam daftar calon sementara diubah oleh KPU sesuai urutan berikutnya.
"KPU memberi ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS dari tanggal 14 sampai 27 Juni 2013. Masukan dan tanggapan masyarakat akan diklarifikasi kepada partai politik asalnya. Partai diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dari tanggal 5 sampai 18 Juli 2013," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan: Sepertinya Lebaran Bakal Diundur
Redaktur : Tim Redaksi