jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menggarap lima saksi kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Cirebon untuk Belanja Hibah dan Bantuan Sosial tahun 2009-2012.
Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Dudung Mulyana, mantan Sekda Kabupaten Cirebon ttahun 2010 – 2012 Zainal Abidin Rusamsi, mantan Sekda Kabupaten Cirebon tahun 2008 – 2010 Nuriyaman Novianto, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Wawan Setiawan, Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Cirebon Tambak H Soleh.
BACA JUGA: Bamsoet: Jangan Sampai Presiden Diolok-olok
"Kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (26/1).
Tony menjelaskan, Dudung, Zainal dan Nuriyaman dicecar soal kronologis pertimbangan-pertimbangan yang diusulkan ke Bupati mengenai pengusulan dana bantuan sosial dan hibah, mengingat kedudukan Sekda selaku Ketua dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Tedjo Ngomong Rakyat tak Jelas, Din Syamsuddin: Jangan Diulangi Lagi
"Serta pemanfaatan dana dan pertanggungjawabannya" katanya.
Sedangkan Tambak, kata Tony, diperiksa terkait pelaksanaan penyusunan anggaran khususnya dalam pengusulan anggaran bagi bantuan sosial dan hibah.
BACA JUGA: Dipanggil KPK, Saksi Kasus Komjen Budi tak Hadir Lagi
"Mengingat saat itu kedudukan saksi selaku Kasubbag Anggaran dan masuk dalam tim penyusunan anggaran," paparnya.
Tak cuma itu, saksi Wawan dicecar seputar kronologis dan mekanisme pengeluaran dana bagi pelaksanaan bantuan sosial dan hibah dalam bentuk Surat Perintah Pencairan Dana.
"Mengingat kedudukan saksi saat itu selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wakil Bupati Cirebon TS, Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon EP, dan Ketua DPC PDIP Kecamatan Kedawung SS.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Poros Muda Golkar Sarankan Budi Gunawan Tiru Langkah BW
Redaktur : Tim Redaksi