jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi sekaitan dengan kasus tukar guling tanah Pemkot Tegal. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (20/5).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kedua saksi itu adalah Kepala Sub Bagian TU Bagian Umum Setda Kota Tegal Yulia Herawati Pitna dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal Mulyadi Natawijaya.
BACA JUGA: Sore Ini, SBY Umumkan Sikap Demokrat
Yulia dan Mulyadi, jelas Priharsa, diperiksa sebagai saksi untuk mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ikmal dan Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012.
BACA JUGA: Bung Bowo-Hatta Beri Penghormatan pada Pahlawan
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pemkot Tegal menukar guling bekas tanah bengkok di Keluarahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi.
BACA JUGA: Bang Yos Heran PKPI Dukung Jokowi-JK tapi Dilupakan
Tukar guling lahan Bokongsemar ini juga menjadi salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkot Tegal 2012.
LHP tertanggal 27 Mei 2013 itu menyebutkan adanya risiko ketidakwajaran nilai transaksi tukar guling dari hasil penilaian tim appraisal yang ditunjuk dan dibiayai pihak ketiga. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Anak Buah Jero Wacik
Redaktur : Tim Redaksi