KPK Periksa Anak Buah Jero Wacik

Selasa, 20 Mei 2014 – 11:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arief Indarto, terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor ESDM.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. "Yang bersangkutan (Arief Indarto) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (20/5).

BACA JUGA: Denny JA: Jokowi Berpeluang Ikut Kesuksesan SBY di 2014

Dalam kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Tata Usaha di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Dwi Hardono. "Ia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM pada Rabu (7/5) lalu. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Gagal Nyapres, Ical Diminta Pula Mundur dari Ketum Golkar

Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Ia diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: KPK Periksa Pegawai Ditjen Pajak Untuk Hadi Poernomo

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besan SBY Yakin Demokrat Segera Bergabung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler