jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks anggota DPR Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya pada Jumat (11/9). Chandra diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia periode 2007-2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Chandra akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tersangka eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BS," ujar Fikri dalam keterangan yang diterima.
Selain Chandra, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk Budi. Ketiganya merupakan pensiunan TNI AD, yaitu Fx Bangun Pratiknyo, Edi Martino, dan Mayjen TNI (Purn) Mulhim Asyrof.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan bekas Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka.
KPK menduga Budi dan Irzal bersama sejumlah pihak telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 205, 3 miliar dan USD 8,65 juta atau sekitar Rp 300 miliar terkait kasus tersebut.
Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari 2008 hingga 2018.
Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Budi Santoso dan Irzal Rinaldi dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: KPK Bidik PT Waskita Karya Secara Korporasi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga