jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus mengusut kasus dugaan korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek PT Waskita Karya, tahun anggaran 2009-2015.
Apabila cukup bukti, KPK akan menjerat Waskita Karya sebagai tersangka korporasi.
Sebab, KPK menemukan belasan proyek fiktif yang dijadikan bancakan di perusahaan plat merah tersebut.
"Dalam penyidikan KPK saat ini, apabila ditemukan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi, maka tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/9).
Meski demikian, Fikri menekankan sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengembangkan kasus rasuah tersebut.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Waskita Karya, KPK Periksa 5 Saksi
"Saat ini KPK masih fokus kepada proses penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka yang ada saat ini," tambah dia.
Pada hari ini, KPK memeriksa 14 pegawai PT Waskita Karya dari berbagai divisi.
Para pegawai itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA)
"Diperiksa untuk tersangka DSA," kata Fikri.
Belasan saksi yang diperiksa hari ini, yakni Ketua Koperasi Waskita Ari Wibowo, Manager Human Capital Waskita Riftan Wisesa, Staf Bagian Keuangan Tri Yuharlina, dan mantan Auditor PT Waskita M Noor Utomo.
Kemudian Kanwil Jakarta Antonius Y Tyas Nugroho, Kapro dan Kabag Dal Fakih Usman, Kasie Keu Proyek Padamaran Joni Putra, Kabag Dal Sipil Mohamad Indrayana, dan Kabag SDM Waskita Raden Bambang Widhyanto.
BACA JUGA: KPK Periksa 20 Saksi untuk Kasus Waskita Karya, Ada Pegawai Outsourcing sampai Tunggul Rajagukguk
Kemudian Kepala Kantor Cabang Riau Tri Hartanto, Kapro Proyek Benoa 4 Julizar Kurniawan, Dirkeu Waskita Toll Road Rudi Purnomo, SVP Accounting Waskita Inggir Elerida Lumbantoruan, serta Staf admin kantor Agus Winarno.
Selain Desi, empat tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, Wakil Kadiv II PT Waskita Karya Fakih Usman, Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Pendapatan Usaha Waskita Capai Rp8,04 Triliun
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga