KPK Garap Eks Petinggi PT Jasindo dan BP Migas Terkait Kasus Korupsi

Kamis, 09 September 2021 – 12:41 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri umumkan tengah menggarap eks petinggi PT Jasindo dan BP Migas. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pemasaran Korporasi PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) Eko Wari Santoso, Kamis (9/9).

Eko akan diperiksa sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Jasindo (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas BP Migas-KKKS.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Eko juga diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Solihah.

"Dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka," kata Fikri dalam keterangannya.

Selain Eko, penyidik juga memanggil mantan Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan BP Migas Bambang Yuwono.

BACA JUGA: Cerita dari Penyidik KPK soal Kelakuan Aneh Koruptor & Isu Santet

Sama seperti Eko, Bambang juga akan diperiksa untuk tersangka Solihah.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap kesaksian keduanya.

Namun, Eko Wari Santoso pernah bersaksi dalam persidangan mantan Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono.

BACA JUGA: Ketahuan Lagi Begituan di Angkot, Kondisi Bugil Langsung Tancap Gas, Brak!

Dalam persidangan itu, Eko mengaku pernah menerima USD 50 ribu dari Solihah untuk biaya hiburan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas BP Migas-KKKS pada 2010-2021 dan 2012-2014.

Kedua tersangka tersebut, yakni pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain, serta mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Solihah.

Penetapan tersangka terhadap Solihah dan Kiagus merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono.

BACA JUGA: Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Bareskrim, ICW Minta Atensi Kapolri

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Budi.

Tak hanya pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6 miliar dan USD 462.795 dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan saat proses penyidikan sebesar Rp 1 miliar.

Majelis Hakim menyatakan Budi Tjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama sejumlah pihak lain melakukan korupsi terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) 2010-2012 dan 2012-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 16 miliar. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satelit Telkom T3-S & Telkom Merah Putih Jaminkan Risiko kepada Asuransi Jasindo


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler