jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengharapkan atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan jajarannya menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
ICW telah melaporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/9), atas dugaan pelanggaran Pasal 35, Pasal 36, juncto Pasal 65 UU KPK.
BACA JUGA: ICW Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri
"Kami meminta khusus kepada Kapolri agar memberikan atensi terhadap perkara ini dan memerintahkan jajarannya untuk mengusut secara profesional dan independen perkara ini," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung Bareskrim Polri, Rabu.
Dia menyebut dalam sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK) terhadap Lili Pintauli Siregar, terungkap fakta adanya pelanggaran pidana yang dilakukan komisioner lembaga antirasuah itu.
BACA JUGA: Amendemen UUD, Hendri Satrio: Golkar Ini Pendekar Semua Isinya, Bro!
Pelanggaran itu terkait Pasal 35 juncto Pasal 65 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang KPK yang melarang pimpinan KPK berhubungan, baik langsung atau tidak dengan tersangka atau orang lain yang berperkara di lembaga itu.
Kurnia mengatakan dalam aturan tersebut dijelaskan pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan selama lima tahun.
BACA JUGA: Prof Jimly: Pak Jokowi Marah-Marah, Enggak Mau Dia
"Tentu kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami berharap besar kepada kepolisian agar segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka," ujar Kurnia.
ICW meyakini Lili Pintauli melakukan pelanggaran pidana lantaran putusan Dewas KPK mengkonfirmasi adanya komunikasi antara Lili Pintauli dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan hal itu diakui terlapor.
Kurnia juga telah menyertakan dokumen putusan Dewas KPK kepada pihak Bareskrim Polri sebagai bukti kuat bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dan memproses Lili Pintauli Siregar secara hukum.
"Pasti setiap dokumen yang disampaikan ke kepolisian harapannya ditindaklanjuti. Polisi bisa menelaah dokumen yang sudah kami sampaikan, karena secara jelas konstruksi hukumnya sudah kami utarakan," tandas Kurnia.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan telah menerima tanda terima surat dari ICW dan akan segera menelaah dokumen laporan tersebut.
"Itu tanda terima surat, bukan LP. Saya belum lihat suratnya. Selanjutnya akan saya baca apa isi suratnya," ujar Andi saat dihubungi.
Dewas KPK sebelumnya telah menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam