KPK Garap Enam Saksi Terkait Korupsi Al Quran

Kamis, 13 September 2012 – 10:48 WIB
JAKARTA--Pasca penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Kantor PT Bogor Nirwana Resident (BNR), Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/9). Hari ini dpenyidik kembali memeriksa 6 saksi sekaligus terkait dugaan korupsi pengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium IT Kementrian Agama RI.

Diantara saksi itu yakni Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairunnisa, yang sudah kesekian kali diperiksa KPK dalam kasus ini karena kedekatannya dengan tersangka anggota DPR RI, Zulkarnaen Djabar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Ada enam saksi yang diperiksa hari ini," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, Kamis (13/09).

Selain Chairunnisa, KPK juga memanggil lima saksi lannya yang berasal dari Kemenag. Mereka yakni Bagus Natanegara, Affandi Mochtar, Undang Sumantri, H. Mashuri, dan Syamsuddin.

Pada kasus ini, Zulkarnaen Djabar sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juli 2012 lalu. Saat ini ayah Denddy Prasetya itu juga telah mendekam di Rutan KPK sejak resmi ditahan usai pemeriksaan perdananya, Jumat (08/09) pekan kemarin.

Zulkrnaen bersama sang anaknya, Denddy Prasetya disangkakan pasal penyuapan, yakni pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Mereka diduga menerima suap lebih dari Rp 10 miliar dari kedua proyek di Kemenag yang total anggarannya lebih Rp50 miliar.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Tipikor Wajib Direkam Audio Visual

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler