Sidang Tipikor Wajib Direkam Audio Visual

Kamis, 13 September 2012 – 09:49 WIB
JAKARTA - Sorotan atas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) direspon cepat oleh Mahkamah Agung (MA). Institusi pimpinan Hatta Ali itu langsung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no 4 tahun 2012. Intinya, sidang Tipikor dan perkara yang menarik perhatian publik harus direkam secara audio dan visual.
     
Surat yang ditandatangani ketua MA pada 27 Agustus itu menyebutkan kalau perekaman tersebut merupakan bagian dari upaya transparansi. Jadi, catatam panitera pengganti yang tertuang dalam berita acara persidangan bakal makin lengkap. "Perekaman audio visual secara sistematis, teratur, dan tidak terpisahkan dari prosedur tetap persidangan," ujar Hatta Ali.
     
Seperti diberitakan sebelumnya, peradilan Tipikor memang menjadi sorotan saat ini. Jauh sebelum tertangkapnya dua hakim Tipikor Semarang oleh KPK, sudah ada beberapa keputusan kontroversial lain. Seperti dibebaskannya Bupati Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad dari Pengadilan Tipikor Bandung. Lantas ada juga vonis bebas puluhan koruptor di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kembali ke SEMA no 4 tahun 2012, Hatta Ali menuturkan kalau perekaman audio visual memiliki beberapa ketentuan. Selain dipastikan menjadi komplemen berita acaran persidangan, perekemanan harus dilakukan secara sistematis dan terjamin integritasnya.

Setelah itu, hasil rekaman nanti akan dikelola sepenuhnya oleh kepaniteraan dan menjadi bagian dari bundel A (berkas pokok perkara). "Ketua pengadilan wajib memastikan terlaksananya perekaman audio visual," tegas Hatta Ali.

Untuk memastikan seluruh pengadilan Tipikor dan pengadilan lainnya mendapat fasilitas itu, akan diurus oleh Direktrorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Menurut Hatta Ali, Badilum akan bertanggung jawab pada pembiayaan, standarisasi teknis, dan pembinaan.

Selain itu, Ketua MA juga memerintahkan kepada Dirjen Badilum untuk melakukan pemnuhan infrastruktur yang dibutuhkan. Setelah itu, wajib untuk melakukan evaluasi secara berkala supaya program perekaman audio visual ini bisa berjalan dengan baik. Badilum juga diharuskan untuk membuat laporan tahunan kepada pimpinan MA.

Institusi yang bermarkas di Jalan Medan Merdeka Utara itu sadar betul menyiapkan semua peralatan tidak secepat membalik telapak tangan. Oleh sebab itu, MA memberikan waktu hingga tiga bulan kedepan untuk melengkapi semua peralatan tersebut.

"Mempertimbangkan ketersediaan sumber daya, prosedur dalam surat (SEMA) diharapkan terlaksana paling lambat 1 Desember 2012," tuturnya.

Selain urusan perekaman, Hatta Ali juga mengeluarkan SEMA no 5 yang mengatur tentang penetapan perpanjangan penahanan perkara korupsi. Dalam surat tersebut, dia mengatakan kalau masih banyak kesulitan secara administratif dalam menetapkan masa perpanjangan penahanan tersangka atau terdakwa korupsi. Maklum, UU Nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan Tipikor tidak mengatur hal itu.

Agar kesulitan itu tidak berlamngsung lama, MA menegaskan kalau perpanjangan tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses penyidikan dan penuntutan bisa merujuk pada UU 8/1981. UU yang dimaksud Hatta Ali adalah tentang kitab UU Hukum Acara Pidana. "Penetapan perpanjangan penahanan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum terjadina tindak pidana korupsi," jelasnya.
     
Terpisah, Jubir KY, Asep memberikan apresiasi dan menyambut positif kebijakan kewajiban merekam persidangan di pengadilan Tipikor tersebut. Sebab, selain bisa menjadi tindakan preventif, juga untuk menegaskan asas fair trial. Rekaman tersebut bisa menjadi data penting untuk melihat permasalahan apa yang perlu dibenahi dalam proses persidangan.
 
Di samping itu, dia menjelaskan kalau rekaman bisa melihat bagaimana sebenarnya kualitas hakim saat memimpin persidangan. "Penting juga karena rekaman bisa menjadi data awal bagi MA dan KY kalau ada laporan dugaan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim," terangnya. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Malaysia Divonis Mati

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler