jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau Annas Maamun dan istrinya Latifah Hanum, Jumat (17/10). Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM (Pengusaha Gulat Manurung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (17/10).
BACA JUGA: Jarang Beri Bonus, Dahlan Minta Maaf
Latifah sudah memenuhi panggilan KPK. Namun demikian ia tidak memberikan komentar apapun soal pemeriksaannya.
Annas juga sudah terlihat di KPK. Senada dengan istrinya, Annas tidak memberikan komentar apapun.
BACA JUGA: Ada Urusan Pribadi ke LN, Prabowo Tak Janji Datang ke Pelantikan Jokowi
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu yakni Annas dan pengusaha Gulat Manurung. Annas disangka sebagai penerima suap, sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan. Dari operasi itu, KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta.
BACA JUGA: Relawan dari Daerah Berdatangan ke Jakarta Arak Jokowi-JK
Uang itu diduga diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam hutan tanaman industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke area peruntukan Lainnya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Cahyadi Kumala
Redaktur : Tim Redaksi