KPK Periksa Cahyadi Kumala

Jumat, 17 Oktober 2014 – 11:22 WIB
KPK Periksa Cahyadi Kumala. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng, Jumat (17/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"KCK (Kwee Cahyadi Kumala) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (17/10).

BACA JUGA: Aturan Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan Hutan Diteken di KPK

Dalam kasus itu, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Prabowo Sambut Jokowi dengan Pelukan dan Cium Pipi

Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Atas informasi itu, KPK melakukan jemput paksa terhadap Cahyadi di restoran Taman Budaya Sentul City.

KPK sudah menahan Cahyadi pada Selasa (30/9) lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Sebelum Dilantik, JK Bertemu Boediono di Istana Wapres

BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro Berharap DPR Pilih yang Terbaik bagi KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler