jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi bernama Ika Indrayani dalam rangka penyidikan kasus suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Ika yang juga masih kerabat Wahyu masuk dalam daftar saksi yang akan diperiksa pada Selasa ini (18/2).
"Hari ini agendanya pemeriksaan terhadap Ika Indrayani, wiraswasta sebagai saksi untuk tersangka WS terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Advokat PDIP Bicara soal Uang Rp 400 Juta
Sebelumnya KPK pernah mengamankan Ika saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu pada 8 Januari silam. Saat itu, KPK mengamankan Ika di rumah pribadinya di Banyumas, Jawa Tengah.
KPK telah menetapkan Wahyu dan mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka penerima suap. Adapun tersangka pemberi suapnya adalah politikus PDIP Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE).
BACA JUGA: Mau iPhone 11? Yuk, Ikut Sayembara Berburu Nurhadi & Harun Masiku
KPK menduga Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Antoni