jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyiapkan hadiah berupa iPhone 11 bagi masyarakat yang bisa memberikan informasi tentang keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi. Kedua tersangka kasus suap itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harun Masiku merupakan politikus PDI Perjuangan yang menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Adapun Nurhadi merupakan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara.
BACA JUGA: Polda Jabar Ikut Buru Harun Masiku
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, KPK telah memasukkan Harun dan Nurhadi ke dalam DPO. Namun kedua buronan itu belum ditemukan.
Boyamin menjelaskan, informasi tentang Harun dan Nurhadi bisa diberikan langsung kepada KPK atau kepolisian setempat. Selain, MAKI juga membuka hotline di nomor 081218625089.
BACA JUGA: Laode Heran KPK Belum Juga Menemukan Harun Masiku
"MAKI akan memberikan hadiah handphone iPhone 11 bagi siapa pun yang mampu memberikan informasi keberadaan Harun Masiku atau Nurhadi, sehingga informasi tersebut dapat digunakan KPK menangkap keduanya," kata Boyamin, Minggu (16/2).
Boyamin menambahkan, hadiah berupa dua unit iPhone 11 berlaku masing-masing untuk informasi ihwal keberadaan Harun dan Nurhadi hingga kedua buronan tersebut bisa tertangkap KPK. "Termasuk informasi yang berasal dari aparat penegak hukum dan wartawan," ungkapnya.
BACA JUGA: KPK Bersikeras Penetapan DPO Nurhadi Sesuai Prosedur
MAKI pernah melakukan sayembara berhadiah Rp 10 juta untuk informasi keberadaan mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 16 November 2017. Namun, pemenang sayembara itu justru menolak hadiah dari MAKI.
“Berhubung informannya tidak bersedia menerima hadiah, maka uang Rp 10 juta telah diserahkan kepada yayasan yatim piatu," pungkas Boyamin.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy