JAKARTA – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka pemilik Permai Grup Muhammad Nazaruddin kembali digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah beberapa waktu lamanya tidak ada pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam kasus ini, Rabu (8/5) komisi yang dipimpin Abraham Samad itu kembali memeriksa beberapa saksi. Saksi yang dihadirkan untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini adalah bekas pegawai Permai Grup Ayu Devina.
“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MN,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (8/5).
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. Nazaruddin sendiri sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.
Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan kalau Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. (boy/jpnn)
Setelah beberapa waktu lamanya tidak ada pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam kasus ini, Rabu (8/5) komisi yang dipimpin Abraham Samad itu kembali memeriksa beberapa saksi. Saksi yang dihadirkan untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini adalah bekas pegawai Permai Grup Ayu Devina.
“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MN,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (8/5).
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. Nazaruddin sendiri sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.
Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan kalau Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... E-KTP Difotocopy, Insyaallah Aman
Redaktur : Tim Redaksi